You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sepekan Awal Desember, 1.501 Pelanggar PSBB di Jaktim Disanksi
photo Doc - Beritajakarta.id

1.501 Pelanggar PSBB di Jaktim Disanksi

Periode  7-11 Desember 2020, sebanyak 1.501 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta Timur telah diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi oleh petugas.

Ke-1.501 pelanggar ini terjaring operasi tertib masker yang rutin kami lakukan di wilayah Jakarta Timur,

Kasat Pol PP Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, periode 7-11Desember 2020, pihaknya mencatat sebanyak 1.501 pelanggar aturan PSBB transisi telah diberikan sanksi kerja sosial maupun denda administrasi pada pelanggar perorangan.

30 Pelanggar PSBB di Cipayung Disanksi

Ke-1.501 pelanggar ini terjaring operasi tertib masker yang rutin kami lakukan di wilayah Jakarta Timur,” kata Budi, Minggu (13/12).

Rinciannya, di tingkat kota ada 52 pelanggar, Kecamatan Matraman 96 pelanggar, Pulogadung 159 pelanggar, Jatinegara 127 pelanggar, Kramat Jati 336.

Kemudian di Kecamatan Pasar Rebo 139 pelanggar, Cakung 111 pelanggar, Duren Sawit 146 pelanggar, Ciracas 118 pelanggar, Makasar 93 pelanggar dan Cipayung 124 pelanggar.

"Dari total jumlah ini, yang dikenai sanksi kerja sosial sebanyak 1.483 pelanggar dan denda administrasi pada 18 pelanggar dengan total denda Rp 5.650.000,” jelasnya.

Menurutnya, selain melakukan tindakan terhadap pelanggar perorangan, pihaknya juga memberikan tindakan kepada pemilik/pengelola tempat usaha yang melanggar aturan PSBB transisi.

Sanksi yang diberikan kepada pemilik/pengelola tempat usaha, seperti warung makan/minum, restoran, industri dan perhotelan berupa penutupan sementara 1x24 jam.

Rinciannya, tiga rumah makan pelanggar aturan PSBB transisi diberikan sanksi penutupan sementara, dan 84 tempat usaha lainnya dilakukan pengawasan namun tidak ditemukan adanya pelanggaran PSBB.

Kemudian, satu perkantoran ditutup sementara selama 3x24 jam serta 76 perkantoran dan industri lainnya yang dilakukan pengawasan tidak ditemukan adanya pelanggaran PSBB.

“Untuk hasil pengawasan terhadap perhotelan, sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran PSBB. Kedepan, kami akan terus melakukan pengawasan PSBB secara terpadu dengan lintas sektor,” tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye21805 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1820 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1230 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1166 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1092 personFakhrizal Fakhri